FYI
Informasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
Khsus Ibukota Jakarta( BPLHD Prov DKI Jakarta)
Isi Pemberitahuan
Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara Khsususnya penerapan Pasal 27 tentang Hari Bebas
Kendaraan Bermotor (HBKB), dengan ini diberitahukan :
Bahwa pada tanggal 22 September 2007 mulai pukul 06.00 WIB sd pukul 19.00
WIB sepanjang jalan Sudirman mulai Patung Pemuda sampai dengan jalan
Thamrin (Patung Arjuna) tertutup bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum
lainnya, kecuali untuk kendaraan Busway dan Kendaraan Umum dengan rute
tetap.
Selama penutupan jalan Sudirman - jalan Thamrin tersebut , akan diisi
dengan pengukuran kualitas udara, perlombaan-perlombaan dan bazaar/pameran
yang bernuansa Lingkungan Hidup khususnya yang berkaitan dengan
pengendalian dan perbaikan kualitas udara.
Pusat kegiatan/acara puncak berada di Bundaran HI dan akan dihadiri oleh
Gubernur DKI Jakarta.
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us.
No comments:
Post a Comment